PENGUMUMAN PENTING pabudira ...:[close]:...
Seluruh Siswa Kelas XI TKJ - Guru Bimbingan Bpk. Rachmat Budi S., S.Kom, agar menyegerakan Revisi Materi Produktif Karya Tulis Prakerin 2014/2015 dalam bentuk Printout, sesuai dengan Ketentuan Pembimbing Materi.


Ketentuan Pendaftaran Penilaian Susulan, didaftarkan kepada Ketua Kelas masing-masing kelas dan segera dilaporkan kepada Guru Mapel Sistem Operasi paling lambat, Jumat, 20 Desember 2013, pukul 11:00 WIB

Uji Kompetensi Keahlian 2011/2012

Uji Kompetensi Keahlian 2011/2012 Kelas XII.3.TKJ. This theme is Bloggerized by pabudira - Premiumbloggertemplates.com.

Latihan Dasar Kepemimpinan

LDKS 2006/2007 Cibatok, Gunung Bunder, Jawa Barat. This theme is Bloggerized by pabudira - Premiumbloggertemplates.com.

Ekstra Kurikuler

Pasukan Pengibar Bendera Meatik. This theme is Bloggerized by pabudira - Premiumbloggertemplates.com.

Pentas Seni 2007/2008

Pentas Seni KFC: Juliet - Anthique. This theme is Bloggerized by pabudira - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kegiatan Proses Belajar Mengajar

Gambar ini hanya bersifat sementara, dikarenakan dalam proses perbaikan. This theme is Bloggerized by pabudira - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Tata Tertib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Tertib. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 April 2012

Kelasku: Peraturan dan Tata Tertib Kelas

Demi terselenggaranya Kegiatan Belajar Mengajar yang kondusif, dengan ini diberlakukan Peraturan dan Tata Tertib di Ruang Kelas dan Laboratorium dengan Guru Bidang Produktif Bpk. RACHMAT BUDI SULISTIYO, S.Kom.

Tujuan dibuatnya ini agar Siswa dapat melaksanakan seluruh Kewajiba-Kewajiban Siswa tanpa adanya halangan dan suatu Kejadian Khusus Ruang Kelas dan Laboratorium.

 

PERATURAN & KEWAJIBAN SISWA

  1. Masuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran dan/atau Jadwal lainnya.
  2. Mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan Hari yang telah ditetapkan.
  3. Tidak Berambut Panjang dan mengenakan Celana Panjang dan Pakaian Sekolah diluar ketentuan Sekolah bagi Putera, dan tidak mengenakan Pakaian dan Aksesoris atau dandanan diluar ketentuan Sekolah bagi Putri.
  4. Tidak melakukan manipulasi Data atau tindakan yang dapat menyebabkan Siswa bermasalah.
  5. Mengikuti seluruh Kegiatan Kurikulum, Kesiswaan dan Dunia Usaha/Dunia Industri sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
  6. Memiliki dan membawa seluruh perangkat Belajar Mengajar yang telah ditentukan sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran, baik Teori dan Praktikum.
  7. Mengikuti jalannya Ulangan atau Evaluasi Belajar Teori dan/atau Praktikum yang dilaksanakan oleh; Guru Bidang Studi dan Panitia Kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian Praktikum Semester, Ujian Akhir Sekolah, Uji Kompetensi Keahlian, Ujian Nasional dan Ujian lainnya yang berhubungan dengan Satuan Pendidikan.
  8. Memberitahukan atau melaporkan kepada yang berwenang; Guru Piket, Wali Kelas dan Sekretaris Kelas, apabila berhalangan Hadir pada Kegiatan Belajar Mengajar pada hari yang ditentukan, dan membawa Surat Kerangan yang ditandatangani Orang Tua Wali Siswa apabila masuk dihari lainnya.
  9. Membawa Surat Keterangan dari Dokter apabila berhalangan lebih dari 2 (dua) hari.
  10. Minta Ijin dari Guru yang bersangkutan apabila ingin meninggalkan Ruang Kelas atau Laboratorium.
  11. Melunasi Administrasi Sekolah atau Biaya SPP paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan dan Biaya lainnya sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
  12. Melunasi Administrasi Kelas atau Uang Kas Kelas paling lambat tanggal 10 setiap minggu berjalan.
  13. Melunasi Administrasi lainnya yang berhubungan dengan Guru Bidang Studi Produktif, Normatif dan Adaptif.
  14. Melakukan dan mengikuti Kegiatan Rapat Bulanan Kelas setiap tanggal 10 bulan berjalan.
  15. Bersama Orang Tua/Wali Siswa untuk datang mengambil Hasil Evaluasi Belajar atau Rapor pada tanggal yang ditentukan.
  16. Mengikuti seluruh Tata Tertib yang telah ditentukan oleh Pihak Sekolah.
  17. Melaksanakan seluruh Konsekwensi Pelanggaran yang disebabkan kelalaian Siswa yang bersangkutan, tanpa adanya pihak ke-3 diluar dari Sistem dan Manajemen Sekolah.

Kelasku: Prosedur Pemanggilan Orang Tua/Wali Siswa

Dalam melakukan Panggilan Orang Tua/Wali Siswa oleh Wali Kelas, melalui tahap-tahap sesuai dengan Prosedural dari Bidang Kesiswaan.

Namun disini kami hanya akan mensosialisasikan agar Pihak Sisa dan Orang Tua/Wali Siswa dapat mencerna dengan sangat jelas mengenai Permasalahan yang menyebabkan adanya Panggilan.

Dalam pemenuhan setiap Panggilan Orang Tua/Wali Siswa, Siswa Wajib mendampingi Orang Tua/Wali Siswa untuk memberikan Keterangan kepada Oang Tua/Wali Siswa berkenaan dengan Panggilan tersebut.

Adapun Tahap dan Prosedur Pembinaan Siswa dan Panggilan Orang Tua/Wali Siswa sebagai berikut…..

  1. Pembinaan Siswa 1
    Wali Kelas melakukan Pembinaan kepada Siswa dengan suatu permasalahan yang ada secara Lisan.
    .
  2. Pembinaan Siswa 2
    Wali Kelas melakukan Pembinaan kepada Siswa dengan suatu permasalahan yang ada secara Lisan dan Tertulis.

    Dibuktikan dengan adanya Dokumen; Buku Kasus.
    .
  3. Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 1
    Wali Kelas melakukan Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 1 dengan suatu permasalahan yang ada dan Siswa Wajib Hadir.

    Orang Tua/Wali Siswa Wajib memenuhi Panggilan 1 pada tanggal yang ditetapkan untuk menghadap Wali Kelas.

    Dibuktikan dengan adanya Dokumen; Surat Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 1 (Putih), Buku Kasus, Absensi Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 1.
    .
  4. Pembinaan Siswa 3
    Wali Kelas melakukan Pembinaan kepada Siswa dengan suatu permasalahan yang ada secara Lisan.
    .
  5. Pembinaan Siswa 4
    Wali Kelas melakukan Pembinaan kepada Siswa dengan suatu permasalahan yang ada secara Lisan dan Tertulis.

    Dibuktikan dengan adanya Dokumen; Buku Kasus.
    .
  6. Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 2
    Wali Kelas melakukan Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 2 dengan suatu permasalahan yang ada dan Siswa Wajib Hadir.

    Orang Tua/Wali Siswa Wajib memenuhi Panggilan 2 pada tanggal yang ditetapkan untuk menghadap Wali Kelas dan Bimbingan Konseling.

    Dibuktikan dengan adanya Dokumen; Surat Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 2 (Kuning), Buku Kasus, Absensi Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 2 dan Surat Perjanjian (Materai).
    .
  7. Pembinaan Siswa 5
    Wali Kelas melakukan Pembinaan kepada Siswa dengan suatu permasalahan yang ada secara Lisan.
    .
  8. Pembinaan Siswa 6
    Wali Kelas melakukan Pembinaan kepada Siswa dengan suatu permasalahan yang ada secara Lisan dan Tertulis.

    Dibuktikan dengan adanya Dokumen; Buku Kasus.
    .
  9. Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 3
    Wali Kelas melakukan Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 3 dengan suatu permasalahan yang ada dan Siswa Wajib Hadir.

    Orang Tua/Wali Siswa Wajib memenuhi Panggilan 3 pada tanggal yang ditetapkan untuk menghadap Bimbingan Konseling dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

    Dibuktikan dengan adanya Dokumen; Surat Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 3 (Merah), Buku Kasus, Absensi Panggilan Orang Tua/Wali Siswa 3 dan Surat Perjanjian (Materai).
    .
  10. Panggilan Orang Tua/Wali Siswa (Terakhir)
    Wali Kelas melakukan Panggilan Orang Tua/Wali Siswa (Terakhir) dengan suatu permasalahan yang ada dan Siswa Wajib Hadir.

    Orang Tua/Wali Siswa Wajib memenuhi Panggilan (Terakhir) pada tanggal yang ditetapkan untuk menghadap Wali Kelas, Bimbingan Konseling, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Kepala Sekolah.

    Dibuktikan dengan adanya seluruh berkas Penggilan dan Dokumen; Surat Panggilan Orang Tua/Wali Siswa Terakhir, Buku Kasus, Absensi Panggilan Orang Tua/Wali Siswa (Terakhir).

Seluruh rentang Pemanggilan sesuai dengan adanya Perihal dan Permasalahan yang ada.

Pemanggilan Orang Tua/Wali Siswa dapat berupa…..

  1. Kehadiran Siswa.
  2. Tertib Administrasi Sekolah.
  3. Tata Tertib Sekolah.
  4. Pengambilan Rapot.
  5. Kejadian Khusus.

Wali Kelas tidak bertanggungjawab kepada Siswa sejak adanya Pemanggilan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Kelasku: Menghitung Ketidakhadiran

Ketidakhadiran Siswa pada Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah membawa dampak yang sangat berarti, yakni Siswa tertinggal dalam beberapa Pertemuan yang memuat Kompetensi Dasar yang harus diampu Siswa.

Ketidakhadiran Siswa khususnya pada Jam Pelajaran Produktif Teknik Komputer dan Jaringan dalam Satu Hari Efektif Belajar sangatlah merugikan Siswa.

Sekolah menetapkan bahwa apabila Jumlah Total Ketidakhadiran Siswa “Tanpa Keterangan>21 HEB, maka Siswa dinyatakan “Tidak Naik Kelas” atau “Tinggal Kelas”.

Pada Mata Pelajaran Produktif Teknik Komputer dan Jaringan, dalam 1 Hari Efektif Belajar, terdiri dari 4 Jam yang berarti 2 kali Pertemuan Tatap Muka.

CONTOH

Hari Selasa, Bedul tidak masuk Sekolah dengan Kondisi “Tanpa Keterangan”, maka perhitungannya sebagai berikut…..

MAPEL

HEB

JAM

TM

TH

PENJAS

1

2

1

1

SENI BUDAYA

1

2

1

1

TKJ

1

4

2

2

 

MAPEL : Mata Pelajaran
HEB : Hari Efektif Belajar
JAM : Jam Pelajaran (SKS)
TM : Tata Muka (Pertemuan)
TH : Tidak Hadir

 

Dalam 1 Minggu HEB, setiap Mata Pelajaran terjadi 1 kali TM dengan durasi 2 Jam (SKS).

Dalam 1 Minggu HEB pada Mata Pelajaran Produktif Teknik Komputer dan Jaringan, terjadi 12 Jam (SKS), yang berarti rerata untuk TM adalah 6 TM.

Apabila Bedul Tidak Hadir 1 HEB seperti diatas, maka ia terhitung “Tidak Hadir Tanpa Keterangan” atau “ALPA” sebanyak 2 TM = 2 TH.

Anda dapat menghitung sendiri apabila Bedul dinyatakan “Tidak Naik Kelas” berarti ia hanya membutuhkan beberapa hari untuk mengejar 21 HEB dalam kondisi “Tanpa Keterangan” apabila ia Tidak Hadir pada HEB yang didalamnya terdapat Jam Produktif Teknik Komputer dan Jaringan.

Kelasku: Sakit, Ijin, Alpa & Terlambat

Ketidakhadiran Siswa pada Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah membawa dampak yang sangat berarti, yakni Siswa tertinggal dalam beberapa Pertemuan yang memuat Kompetensi Dasar yang harus diampu Siswa.

Ketidakhadiran Siswa khususnya pada Jam Pelajaran Produktif Teknik Komputer dan Jaringan dalam Satu Hari Efektif Belajar sangatlah merugikan Siswa.

Sekolah menetapkan bahwa apabila Jumlah Total Ketidakhadiran Siswa “Tanpa Keterangan>21 HEB, maka Siswa dinyatakan “Tidak Naik Kelas” atau “Tinggal Kelas”.

Pada Mata Pelajaran Produktif Teknik Komputer dan Jaringan, dalam 1 Hari Efektif Belajar, terdiri dari 4 Jam yang berarti 2 kali Pertemuan Tatap Muka.

Apabila Siswa mengalami Kondisi Ketidakhadiran maka Siswa mestinya dapat mengetahui perihal kondisi yang demikian khususnya Siswa pada Rombongan Belajar dengan Wali Kelas Bpk. RACHMAT BUDI SULISTIYO, S.Kom.

 

KONDISI

KET

BUKTI KETERANGAN
Sakit

S

Surat Dokter Ada
Ijin

I

Surat Orang Tua Ada
Alpa

A

Tanpa Bukti Tidak Ada
Terlambat

T

Surat Piket Ada

 

  1. SAKIT
    Kondisi Siswa yang tidak memungkinkan untuk Masuk Sekolah dikarenakan kondisi Fisik yang Tidak Prima.
    Dibuktikan dengan adanya Surat Dokter.

    Orang Tua/Wali Siswa memberitahukan disaat Siswa Tidak Masuk Sekolah pada HEB tersebut dengan cara datang langsung ke Sekolah menyerahkan Surat Dokter atau melalui telpon yang ditujukan ke Piket Sekolah, Wali Kelas atau Aparat Kelas (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Keamanan Kelas) dan keesokan harinya membawa Surat Dokter.
    .
  2. IJIN
    Kondisi Siswa yang tidak memungkinkan untuk Masuk Sekolah dikarenakan berhalangan dan mengetahui Orang Tua/Wali Siswa atau Pejabat yang berwenang dengan perihal tersebut.
    Dibuktikan dengan adanya Surat IJIN.

    Orang Tua/Wali Siswa atau Pejabat memberitahukan disaat Siswa Tidak Masuk Sekolah pada HEB tersebut dengan cara datang langsung ke Sekolah menyerahkan Surat Ijin atau melalui telpon yang ditujukan ke Piket Sekolah, Wali Kelas atau Aparat Kelas (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Keamanan Kelas) dan keesokan harinya membawa Surat Ijin.
    .
  3. ALPA
    Kondisi Siswa yang tidak memungkinkan untuk Masuk Sekolah dikarenakan Siswa Tanpa Keterangan.
    Tidak dibuktikan dengan adanya Surat Dokter atau Surat Ijin.
    .
  4. TERLAMBAT
    Kondisi Siswa yang tidak memungkinkan untuk Masuk Sekolah tepat waktu yang dikarenakan suatu sebab.
    Dibuktikan dengan adanya Surat Ijin Piket.

 

Ada beberapa Kondisi yang memungkinkan ketika Siswa tetap terhitung “ALPA” yang disebabkan “SISWA SAKIT” tidak dapat membuktikan bahwa ia sedang Sakit karena tidak adanya Surat Dokter.

Begitu juga dengan “SISWA IJIN” yang menyebabkan Siswa tetap terhitung “ALPA” karena tidak adanya Orang Tua/Wali atau Pejabat yang mau bertanggungjawab mengenai Siswa yang Ijin.

Kondisi “SISWA TERLAMBAT” juga akan berpengaruh terhadap beberapa Mata Pelajaran khususnya pada Mata Pelajaran yang berada di Jam Pertama. Guru Bidang Studi mempunyai Hak untuk Tidak Memperkenankan Siswa Masuk dengan Kondisi Siswa selalu terlambat pada Mata Pelajaran tersebut terhitung lebih dari 3 kali yang menjadikan Siswa tersebut “ALPA” pada Mata Pelajaran tersebut.

…tidak ada Sekolah yang menginginkan Peserta Didik Tidak Tertib Peraturan, sehingga Siswa menjadi Tidak Kompeten…

 

Adanya Kerjasama dan Peran yang baik dari Orang Tua/Wali Siswa dengan Pihak Sekolah, khususnya dengan Wali Kelas, memungkinkan bahwa Siswa dapat terpantau dengan baik di Sekolah.

…apabila Orang Tua/Wali Siswa ada waktu kesempatan untuk bertandang ke Sekolah, lakukanlah…! Wali Kelas akan merasa senang apabila Orang Tua/Wali Siswa memperhatikan anaknya di Sekolah…

Tata Tertib: Tata Tertib (Revisi 2008)

Tata tertib ini disusun berdasarkan hasil RAPAT KERJA GURU SMK Media Informatika 4-6 Juli 2008

Pasal 1
HAK SISWA

  1. Berhak mendapatkan pengajaran sesuai dengan jadual yang berlaku.
  2. Berhak menggunakan fasilitas disekolah untuk kepentingan Pendidikan pada saat Jam Belajar.
  3. Berhak mendapatkan Pengarahan, Bimbingan dan Konseling dari BP/BK.

Pasal 2
TERTIB SISWA

SISWA WAJIB :

  1. Hadir 10 menit sebelum bel jam pertama dibunyikan :
    1. Pagi Mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB
    2. Siang Mulai pukul 12.30 - 17.30 WIB
      .
  2. Mengikuti seluruh Jam Pelajaran sesuai dengan Jadwal Mata DIklat yang ditentukan, kecuali pelajaran Agama Islam bagi mereka yang tidak memeluk agama tersebut.
  3. Mempunyai dan membawa buku/alat pelajaran yang telah ditentukan.
  4. Mengikuti seluruh Ulangan yang diberikan Guru dan atau Panitia
  5. Memberitahukan Kepada Sekolah apabila berhalangan hadir melalui Orang Tua/Wali Siswa.
  6. Memberitahukan Kepada Sekolah apabila berhalangan hadir karena sakit sekurang-kurang 3 hari wajib menyertakan Surat Keterangan Sakit dari Dokter yang bersangkutan.
  7. Dilarang meninggalkan Kelas pada jam KBM tanpa izin dari Guru yang bersangkutan.
  8. Dilarang meninggalkan Kelas tanpa seizin Guru Piket.
  9. Siswa yang pulang sebelum jam pelajaran selesai harus membawa Surat Keterangan dari Orang Tua/Wali Siswa dan dan diserahkan kepada Guru Piket
  10. Mengikuti Upacara Bendera (Senin untuk kelas X & XII dan Sabtu untuk kelas X & XI) dan Upacara Hari Besar Nasional dengan tertib dan hikmat.
  11. Melaksanakan Prakerin pada Semester IV (lima) (Ketentuan Menyusul).
  12. Melunasi SPP paling lambat tanggal 10 pada bulan berjalan.
  13. Siswa yang terlambat membayar SPP selama 3 bulan atau lebih harus diselesaikan dengan kehadiran Orang Tua/Wali Siswa.

Pasal 3
TERTIB BUSANA

  1. Pakaian Seragam yang berlaku adalah :
    Kelas Pagi :
    Senin : Putih-putih + Almamater
    Selasa : Putih Abu-Abu + Almamater
    Rabu : Putih Putih + Almamater
    Kamis : Hitam + Seragam Praktik 
    Jumat : Hitam + Seragam Jumat 
    Sabtu : Putih Abu-Abu + Almamater

    Kelas Siang :
    Senin : Putih+Abu-Abu + Almamater
    Selasa, : Putih Abu-Abu + Almamater
    Rabu : Putih Abu-Abu + Almamater
    Kamis : Hitam + Seragam Praktik 
    Jumat : Hitam + Seragam Jumat 
    Sabtu : Putih-putih + Almamater
    .
  2. Setiap Siswa wajib mengenakan Sepatu dan Tali Sepatu warna Hitam polos berkaos kaki warna Putih dengan ukuran sedang dan memakai Ikat Pinggang berlogo SMK Media Informatika.
  3. Setiap Siswi yang berambut panjang diwajibkan untuk diikat secara rapi.
  4. Selama pelajaran Olah Raga Siswa diwajibkan berpakaian olah raga yang ditentukan oleh Sekolah.
  5. Setiap Siswa dilarang berambut gondrong, memakai gelang dan okalung.
  6. Siswa yang datang kesekolah pada jam belajar diwajibkan mengenakan Seragam Sekolah yang berlaku, apabila memakai pakaian bebas/bukan seragam maka keperluannya tidak akan dilayani.

Pasal 4
LARANGAN

SISWA DILARANG

  1. Membawa dan Merokok di lingkungan Sekolah dan di sekitar sekolah.
  2. Melakukan tindak kekerasan terhadap Pimpinan, Guru, Karyawan, sesama teman di Sekolah maupun Pelajar dari Sekolah lain.
  3. Mengajak teman luar kedalam lingkungan Sekolah yang dapat mengganggu ketenangan Sekolah tanpa izin Guru Piket / Pimpinan
  4. Melakukan perbuatan tidak senonoh/tidak sopan baik sesama teman maupun Guru.
  5. Merusak fasilitas sekolah dan mengotori lingkungan sekolah/ tembok./kursi dan tempat lainnya.
  6. Membawa dan menjual belikan senjata tajam / api dan obat-obat terlarang didalam lingkungan Sekolah.
  7. Membawa dan memperjual belikan gambar porno dan gambar terlarang.
  8. Kecanduan obat-obat terlarang
  9. Melakukan tindakan kriminal yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah.
  10. HP, MP3 dsb pada saat Proses Belajar Mengajar wajib dimatikan kecuali dengan seizin Guru Kelas.
  11. Menerima tamu pada Jam Belajar tanpa seizin Guru Piket.

SANKSI-SANKSI

Sanksi yang diberikan dari pelanggaran tata tertib tersebut diatas akan disesuaikan dengan BOBOT POINT PELANGGARAN SISWA pada lampiran tersendiri.

Jakarta, Juli 2008

Kepala Sekolah

Drs. WIGIANTO, MM ,M.Pd
NIK. 13.01.001