PENGUMUMAN PENTING pabudira ...:[close]:...
Seluruh Siswa Kelas XI TKJ - Guru Bimbingan Bpk. Rachmat Budi S., S.Kom, agar menyegerakan Revisi Materi Produktif Karya Tulis Prakerin 2014/2015 dalam bentuk Printout, sesuai dengan Ketentuan Pembimbing Materi.


Ketentuan Pendaftaran Penilaian Susulan, didaftarkan kepada Ketua Kelas masing-masing kelas dan segera dilaporkan kepada Guru Mapel Sistem Operasi paling lambat, Jumat, 20 Desember 2013, pukul 11:00 WIB

Sabtu, 21 April 2012

Kelasku: Peraturan dan Tata Tertib Kelas

Demi terselenggaranya Kegiatan Belajar Mengajar yang kondusif, dengan ini diberlakukan Peraturan dan Tata Tertib di Ruang Kelas dan Laboratorium dengan Guru Bidang Produktif Bpk. RACHMAT BUDI SULISTIYO, S.Kom.

Tujuan dibuatnya ini agar Siswa dapat melaksanakan seluruh Kewajiba-Kewajiban Siswa tanpa adanya halangan dan suatu Kejadian Khusus Ruang Kelas dan Laboratorium.

 

PERATURAN & KEWAJIBAN SISWA

  1. Masuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran dan/atau Jadwal lainnya.
  2. Mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan Hari yang telah ditetapkan.
  3. Tidak Berambut Panjang dan mengenakan Celana Panjang dan Pakaian Sekolah diluar ketentuan Sekolah bagi Putera, dan tidak mengenakan Pakaian dan Aksesoris atau dandanan diluar ketentuan Sekolah bagi Putri.
  4. Tidak melakukan manipulasi Data atau tindakan yang dapat menyebabkan Siswa bermasalah.
  5. Mengikuti seluruh Kegiatan Kurikulum, Kesiswaan dan Dunia Usaha/Dunia Industri sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
  6. Memiliki dan membawa seluruh perangkat Belajar Mengajar yang telah ditentukan sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran, baik Teori dan Praktikum.
  7. Mengikuti jalannya Ulangan atau Evaluasi Belajar Teori dan/atau Praktikum yang dilaksanakan oleh; Guru Bidang Studi dan Panitia Kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian Praktikum Semester, Ujian Akhir Sekolah, Uji Kompetensi Keahlian, Ujian Nasional dan Ujian lainnya yang berhubungan dengan Satuan Pendidikan.
  8. Memberitahukan atau melaporkan kepada yang berwenang; Guru Piket, Wali Kelas dan Sekretaris Kelas, apabila berhalangan Hadir pada Kegiatan Belajar Mengajar pada hari yang ditentukan, dan membawa Surat Kerangan yang ditandatangani Orang Tua Wali Siswa apabila masuk dihari lainnya.
  9. Membawa Surat Keterangan dari Dokter apabila berhalangan lebih dari 2 (dua) hari.
  10. Minta Ijin dari Guru yang bersangkutan apabila ingin meninggalkan Ruang Kelas atau Laboratorium.
  11. Melunasi Administrasi Sekolah atau Biaya SPP paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan dan Biaya lainnya sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
  12. Melunasi Administrasi Kelas atau Uang Kas Kelas paling lambat tanggal 10 setiap minggu berjalan.
  13. Melunasi Administrasi lainnya yang berhubungan dengan Guru Bidang Studi Produktif, Normatif dan Adaptif.
  14. Melakukan dan mengikuti Kegiatan Rapat Bulanan Kelas setiap tanggal 10 bulan berjalan.
  15. Bersama Orang Tua/Wali Siswa untuk datang mengambil Hasil Evaluasi Belajar atau Rapor pada tanggal yang ditentukan.
  16. Mengikuti seluruh Tata Tertib yang telah ditentukan oleh Pihak Sekolah.
  17. Melaksanakan seluruh Konsekwensi Pelanggaran yang disebabkan kelalaian Siswa yang bersangkutan, tanpa adanya pihak ke-3 diluar dari Sistem dan Manajemen Sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar tidak mengandung SARA.
Komentar dan masukan yang baik serta membangun akan menjadikan blog ini semakin baik dan terpercaya.
Jangan lupa klik [SUKA] atau [LIKE] dan Share ke teman-teman.
Terima kasih...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.