PENGUMUMAN PENTING pabudira ...:[close]:...
Seluruh Siswa Kelas XI TKJ - Guru Bimbingan Bpk. Rachmat Budi S., S.Kom, agar menyegerakan Revisi Materi Produktif Karya Tulis Prakerin 2014/2015 dalam bentuk Printout, sesuai dengan Ketentuan Pembimbing Materi.


Ketentuan Pendaftaran Penilaian Susulan, didaftarkan kepada Ketua Kelas masing-masing kelas dan segera dilaporkan kepada Guru Mapel Sistem Operasi paling lambat, Jumat, 20 Desember 2013, pukul 11:00 WIB

Sabtu, 21 April 2012

Tata Tertib: Tata Tertib (Revisi 2008)

Tata tertib ini disusun berdasarkan hasil RAPAT KERJA GURU SMK Media Informatika 4-6 Juli 2008

Pasal 1
HAK SISWA

  1. Berhak mendapatkan pengajaran sesuai dengan jadual yang berlaku.
  2. Berhak menggunakan fasilitas disekolah untuk kepentingan Pendidikan pada saat Jam Belajar.
  3. Berhak mendapatkan Pengarahan, Bimbingan dan Konseling dari BP/BK.

Pasal 2
TERTIB SISWA

SISWA WAJIB :

  1. Hadir 10 menit sebelum bel jam pertama dibunyikan :
    1. Pagi Mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB
    2. Siang Mulai pukul 12.30 - 17.30 WIB
      .
  2. Mengikuti seluruh Jam Pelajaran sesuai dengan Jadwal Mata DIklat yang ditentukan, kecuali pelajaran Agama Islam bagi mereka yang tidak memeluk agama tersebut.
  3. Mempunyai dan membawa buku/alat pelajaran yang telah ditentukan.
  4. Mengikuti seluruh Ulangan yang diberikan Guru dan atau Panitia
  5. Memberitahukan Kepada Sekolah apabila berhalangan hadir melalui Orang Tua/Wali Siswa.
  6. Memberitahukan Kepada Sekolah apabila berhalangan hadir karena sakit sekurang-kurang 3 hari wajib menyertakan Surat Keterangan Sakit dari Dokter yang bersangkutan.
  7. Dilarang meninggalkan Kelas pada jam KBM tanpa izin dari Guru yang bersangkutan.
  8. Dilarang meninggalkan Kelas tanpa seizin Guru Piket.
  9. Siswa yang pulang sebelum jam pelajaran selesai harus membawa Surat Keterangan dari Orang Tua/Wali Siswa dan dan diserahkan kepada Guru Piket
  10. Mengikuti Upacara Bendera (Senin untuk kelas X & XII dan Sabtu untuk kelas X & XI) dan Upacara Hari Besar Nasional dengan tertib dan hikmat.
  11. Melaksanakan Prakerin pada Semester IV (lima) (Ketentuan Menyusul).
  12. Melunasi SPP paling lambat tanggal 10 pada bulan berjalan.
  13. Siswa yang terlambat membayar SPP selama 3 bulan atau lebih harus diselesaikan dengan kehadiran Orang Tua/Wali Siswa.

Pasal 3
TERTIB BUSANA

  1. Pakaian Seragam yang berlaku adalah :
    Kelas Pagi :
    Senin : Putih-putih + Almamater
    Selasa : Putih Abu-Abu + Almamater
    Rabu : Putih Putih + Almamater
    Kamis : Hitam + Seragam Praktik 
    Jumat : Hitam + Seragam Jumat 
    Sabtu : Putih Abu-Abu + Almamater

    Kelas Siang :
    Senin : Putih+Abu-Abu + Almamater
    Selasa, : Putih Abu-Abu + Almamater
    Rabu : Putih Abu-Abu + Almamater
    Kamis : Hitam + Seragam Praktik 
    Jumat : Hitam + Seragam Jumat 
    Sabtu : Putih-putih + Almamater
    .
  2. Setiap Siswa wajib mengenakan Sepatu dan Tali Sepatu warna Hitam polos berkaos kaki warna Putih dengan ukuran sedang dan memakai Ikat Pinggang berlogo SMK Media Informatika.
  3. Setiap Siswi yang berambut panjang diwajibkan untuk diikat secara rapi.
  4. Selama pelajaran Olah Raga Siswa diwajibkan berpakaian olah raga yang ditentukan oleh Sekolah.
  5. Setiap Siswa dilarang berambut gondrong, memakai gelang dan okalung.
  6. Siswa yang datang kesekolah pada jam belajar diwajibkan mengenakan Seragam Sekolah yang berlaku, apabila memakai pakaian bebas/bukan seragam maka keperluannya tidak akan dilayani.

Pasal 4
LARANGAN

SISWA DILARANG

  1. Membawa dan Merokok di lingkungan Sekolah dan di sekitar sekolah.
  2. Melakukan tindak kekerasan terhadap Pimpinan, Guru, Karyawan, sesama teman di Sekolah maupun Pelajar dari Sekolah lain.
  3. Mengajak teman luar kedalam lingkungan Sekolah yang dapat mengganggu ketenangan Sekolah tanpa izin Guru Piket / Pimpinan
  4. Melakukan perbuatan tidak senonoh/tidak sopan baik sesama teman maupun Guru.
  5. Merusak fasilitas sekolah dan mengotori lingkungan sekolah/ tembok./kursi dan tempat lainnya.
  6. Membawa dan menjual belikan senjata tajam / api dan obat-obat terlarang didalam lingkungan Sekolah.
  7. Membawa dan memperjual belikan gambar porno dan gambar terlarang.
  8. Kecanduan obat-obat terlarang
  9. Melakukan tindakan kriminal yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah.
  10. HP, MP3 dsb pada saat Proses Belajar Mengajar wajib dimatikan kecuali dengan seizin Guru Kelas.
  11. Menerima tamu pada Jam Belajar tanpa seizin Guru Piket.

SANKSI-SANKSI

Sanksi yang diberikan dari pelanggaran tata tertib tersebut diatas akan disesuaikan dengan BOBOT POINT PELANGGARAN SISWA pada lampiran tersendiri.

Jakarta, Juli 2008

Kepala Sekolah

Drs. WIGIANTO, MM ,M.Pd
NIK. 13.01.001

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar tidak mengandung SARA.
Komentar dan masukan yang baik serta membangun akan menjadikan blog ini semakin baik dan terpercaya.
Jangan lupa klik [SUKA] atau [LIKE] dan Share ke teman-teman.
Terima kasih...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.