PENGUMUMAN PENTING pabudira ...:[close]:...
Seluruh Siswa Kelas XI TKJ - Guru Bimbingan Bpk. Rachmat Budi S., S.Kom, agar menyegerakan Revisi Materi Produktif Karya Tulis Prakerin 2014/2015 dalam bentuk Printout, sesuai dengan Ketentuan Pembimbing Materi.


Ketentuan Pendaftaran Penilaian Susulan, didaftarkan kepada Ketua Kelas masing-masing kelas dan segera dilaporkan kepada Guru Mapel Sistem Operasi paling lambat, Jumat, 20 Desember 2013, pukul 11:00 WIB

Sabtu, 21 April 2012

Kelasku: Aparat Kelas

Pada Awal Tahun Mata Diklat dimulai, Guru ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mendampingi Rombongan Belajar dalam Kelas atau Laboratorium yang pada akhirnya Guru tersebut sisebut Wali Kelas.

Tugas Wali Kelas adalah memimpin dan menjalankan roda Kelas pada Rombongan Belajar Siswa dengan segala macam bentuk manajerial yang dijalankan. Biasanya seorang Wali Kelas tidak akan dapat menjalankan Tugas dan Tangungjawab sepenuhnya untuk pelaksanaan manajerial Kelas, oleh sebab itu perlu adanya beberapa Siswa/Siswi dari Rombongan Belajar tersebut untuk membantu peran Wali Kelas tersebut yang disebut dengan Aparat Kelas.

 

TEKNIS PEMILIHAN

  1. Guru memberikan Struktur Jabatan yang harus diisi:
    Ketua Kelas
    -  Wakil Ketua Kelas
    -  Sekretaris
    -  Bendahara
    Keamanan

    .
  2. Rombongan Belajar mencalonkan beberapa Siswa/Siswi untuk menjadi Kandidat Perangkat Kelas dengan Kriteria tertentu, atau Siswa/Siswi dengan Kriteria yang telah ditentukan dapat mengajukan diri.
  3. Kandidat dipilih berdasarkan Voting atau “Pemungutan Suara” dari Rombongan Belajar yang ada.
  4. Dimulai dari Suara terbanyak, maka Siswa/Siswa menempati Jabatan sesuai dengan Urutan pada point (1) diatas.
  5. Guru menetapkan Nama-Nama Jabatan disertai Surat Ketetapan dan Uraian, Tugas dan Tanggungjawab yang disetujui oleh Orang Tua/Wali Siswa.

 

PENDELEGASIAN

  1. Seluruh Pemegang Jabatan “Aparat Kelas” harus melaksanakan seluruh Tugas dan Tanggungjawab sesuai dengan ketentuan.
  2. Seluruh Pelaksana Harian di Ruang Kelas dan/atau Laboratorium (selama Wali Kelas tidak ada) dipertanggungjawabkan dan dipimpin oleh Ketua Kelas dibantu Aparat Kelas lainnya.
  3. Segala macam bentuk Pelaksana Harian lainnya berkoordinasi dengan Wali Kelas.
  4. Aparat Kelas melakukan Progress Report atau Laporan Pelaksanaan pada awal bulan berjalan yang ditetapkan oleh Ketua Kelas.
  5. Aparat Kelas dan seluruh Warga Belajar dalam Rombongan Belajar wajib melaksanakan Rapat Pertanggungjawaban setiap Tengah Semester dan Semester.

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar tidak mengandung SARA.
Komentar dan masukan yang baik serta membangun akan menjadikan blog ini semakin baik dan terpercaya.
Jangan lupa klik [SUKA] atau [LIKE] dan Share ke teman-teman.
Terima kasih...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.