PENGUMUMAN PENTING pabudira ...:[close]:...
Seluruh Siswa Kelas XI TKJ - Guru Bimbingan Bpk. Rachmat Budi S., S.Kom, agar menyegerakan Revisi Materi Produktif Karya Tulis Prakerin 2014/2015 dalam bentuk Printout, sesuai dengan Ketentuan Pembimbing Materi.


Ketentuan Pendaftaran Penilaian Susulan, didaftarkan kepada Ketua Kelas masing-masing kelas dan segera dilaporkan kepada Guru Mapel Sistem Operasi paling lambat, Jumat, 20 Desember 2013, pukul 11:00 WIB

Rabu, 09 April 2014

Materi Prakerin: Bimbingan pabudira

imagePembuatan Karya Tulis Prakerin dengan Pembimbing Materi Produktif TKJ, Bp. Rachmat Budi S., S.Kom, wajib mengikuti urutan kegiatan yang diselenggarakan, diantaranya adalah…

  1. Lapor diri; konfirmasi kepada Pembimbing Materi.
  2. Membawa bukti telah menyelesaikan Prakerin dari Perusahaan/Instansi; Surat Keterangan Selesai Prakerin/ Sertifikat Prakerin atau bukti lainnya (Photocopy).
  3. Membawa Lembar Kegiatan; Lembar Bimbingan Materi per Pertemuan.
  4. Membawa Buku Prakerin; saat bimbingan.
  5. Membawa Print-Out Draft Materi BAB III; Landasan Teori (Pertemuan Kedua).
  6. Membawa Print-Out Draft Materi BAB IV; Praktikum (Pertemuan lanjutan).
  7. Tidak menerima bimbingan dalam bentuk Softcopy.
  8. Segala macam bentuk kelalaian merupakan tanggung jawab Peserta Bimbingan.

 

Materi Karya Tulis Prakerin sesuai dengan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, dan memiliki Materi Karya Tulis yang berkaitan dengan…

  1. Networking; Jaringan LAN atau WAN, berbasis Microsoft, Linux, Microtik.
  2. Trouble shooting; PC dan/atau Jaringan.
  3. Pembuatan, penggunaan dan/atau modifikasi aplikasi berbasis komputer.
  4. Pembuatan, penerapan atau pemasangan jaringan; Jaringan Telekomunikasi yang berkaitan dengan Teknik Informasi dan Komunikasi.
  5. Seluruh kompetensi berkaitan dengan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan.

 

…bagi Peserta Prakerin yang tidak sesuai dengan Kompetensi Keahllian pada Kegiatan Prakerin, harap dikoordinasikan dengan Pembimbing Monitoring…

 

Pembuatan Judul agar dikoordinasikan kepada;

  1. Guru Monitoring (yang melakukan kunjungan ke Perusahaan) dan
  2. Guru Pembimbing Teknis (yang melakukan bimbingan Karya Tulis secara Teknis dan Bahasa).
  3. Guru Pembimbing Materi (yang melakukan bimbingan Karya Tulis sesuai Materi Produktif).

 

Bimbingan dilakukan minimal tiga kali pertemuan (kondisi Tidak Revisi), yang diselenggarakan menurut Jadwal.

Ketentuan dalam Materi Produktif diselenggarakan saat adanya Pertemuan/Bimbingan pada Jadwal.

 

Artikel ini disusun oleh Rachmat Budi S., S.Kom sebagai bahan pembelajaran yang telah disimpulkan dengan segala kemudahan dari beberapa sumber bacaan dari buku pelajaran SMK dan bahan kuliah Teknik Komputer dan Jaringan, serta dari beberapa artikel di Internet.

Penulis akan mencantumkan sumber atau link berkaitan dengan penulisan yang dilakukan dengan cara Copy-Paste.

Mohon maaf apabila adanya kesamaan dalam penulisan materi ini.

 

.

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar tidak mengandung SARA.
Komentar dan masukan yang baik serta membangun akan menjadikan blog ini semakin baik dan terpercaya.
Jangan lupa klik [SUKA] atau [LIKE] dan Share ke teman-teman.
Terima kasih...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.