PENGUMUMAN PENTING pabudira ...:[close]:...
Seluruh Siswa Kelas XI TKJ - Guru Bimbingan Bpk. Rachmat Budi S., S.Kom, agar menyegerakan Revisi Materi Produktif Karya Tulis Prakerin 2014/2015 dalam bentuk Printout, sesuai dengan Ketentuan Pembimbing Materi.


Ketentuan Pendaftaran Penilaian Susulan, didaftarkan kepada Ketua Kelas masing-masing kelas dan segera dilaporkan kepada Guru Mapel Sistem Operasi paling lambat, Jumat, 20 Desember 2013, pukul 11:00 WIB

Minggu, 22 April 2012

Tugas: Remedial

bbrcbutton1

Remedial adalah salah satu bentuk pengayaan Materi Pembelajaran Siswa apabila Siswa masih memiliki Nilai Belum Tuntas atau Belum Kompeten pada salah satu Mata Bidang Diklat.

Bentuk pengayaan materi yang dimaksud adalah pendalaman materi yang berkaitan dengan salah satu Mata Bidang Diklat, khususnya Produktif Teknik Komputer dan Jaringan dengan Guru Bidang Diklat Bpk. RACHMAT BUDI SULISTIYO, S.Kom.

Bentuk Pengayaan atau Remedial:

  1. Pendalaman Materi.
  2. Test Ujian Materi.
  3. Penugasan.

 

PENDALAMAN MATERI

Siswa mendapatkan tambahan Materi yang Belum Kompeten sebagai bentuk pengayaan Materi yang dilakukan pada Jam Pembelajaran atau diluar Jam Pembelajaran.

 

TEST UJIAN MATERI

Siswa yang telah mendapatkan Pengayaan pada Pendalaman Materi diwajibkan untuk melakukan Test Ujian Materi berupa pengerjaan Soal yang berhubungan dengan Materi yang Belum Kompeten.

 

PENUGASAN

Penugasan dilakukan apabila Siswa ternyata Tidak Kompeten dalam Test Ujian Materi yang telah dilaksanakan. Dalam pembinaan bentuk Penugasan, Orang Tua/Wali Siswa akan dipanggil menghadap Guru Bidang Mata Diklat agar Orang Tua/Wali Siswa dapat melakukan pemantauan dan monitoring kepada Peserta Didik yang melakukan Remedial dalam bentuk Penugasan.

 

TEKNIS PELAKSANAAN

Guru Bidang Mata Diklat akan memberikan Teknis Pelaksanaan yang berkaitan dengan Remedial Siswa, diantaranya adalah……

  1. Nama Peserta Remedial akan diumumkan pada Media webblog Remedial.
  2. Peserta Remedial melakukan Registrasi kepada Guru pada waktu yang ditemtukan.
  3. Peserta Remedial mendapatkan Jadwal beserta dengan bentuk Remedial yang akan dilaksanakan.
  4. Peserta Remedial wajib menuntaskan Mata Bidang Diklat yang Belum Kompeten.
  5. Guru memberikan Penilaian.

 

PENILAIAN REMEDIAL

Contoh kasus:

Apabila Edi mendapatkan Nilai 60 dengan keterangan “Belum Kompeten” atau “Belum Tuntas”, maka wajib melakukan Remedial. Karena Nilai Edi masih dibawah KKM yakni 70.

Penyelesaian:

Edi melakukan Pengayaan dan mengikuti Test Ujian dengan ketentuan mempunyai Nilai lebih dari 70.

Apabila Edi memperoleh Nilai 70 pada saat Test Ujian, maka yang diperoleh Edi adalah…..

Nilai Akhir = (Nilai Awal + Nilai Remedial) / 2

Nilai Akhir = (60 + 70) / 2 = 65

 

Nilai 65 masih dibawah 70, maka Edi wajib melaksanakan Remedial kembali.

Anda dapat memperkirakan Nilai yang harus diperoleh agar Nilai Akhir Remedial diatas 70

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar tidak mengandung SARA.
Komentar dan masukan yang baik serta membangun akan menjadikan blog ini semakin baik dan terpercaya.
Jangan lupa klik [SUKA] atau [LIKE] dan Share ke teman-teman.
Terima kasih...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.