Dalam menjalankan tugas keseharian dalam pelatihan di Laboratorium pada Kegiatan Belajar Mengajar, maka seluruh Guru Bidang Produktif Kompetensi Keahlian; Teknik Komputer dan Jaringan, Multi Media dan Rekayasa Perangkat Lunak adalah sebagai Instruktur.
Instruktur adalah personal yang mendapatkan Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab yang berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar Praktikum di Laboratorium LPK Media Informatika dengan mengacu kepada Kurikulum yang berlaku di SMK Media Informatika.
Asisten Laboratorium adalah personal yang mendapatkan Tugas dan Tanggung Jawab yang berkaitan dengan perangkat dan seluruh peralatan yang dipergunakan dalam Kegiatan Belajar dan Mengajar, disertai dengan adanya perawatan dan perbaikan pada seluruh kelengkapan perangkat pembelajaran di Laboratorium.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar tidak mengandung SARA.
Komentar dan masukan yang baik serta membangun akan menjadikan blog ini semakin baik dan terpercaya.
Jangan lupa klik [SUKA] atau [LIKE] dan Share ke teman-teman.
Terima kasih...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.